Baru Sebulan Keluar Penjara Sudah Membunuh Orang, Begitulah Kelakuan Rizki si Pembunuh Santri
Pelaku pembunuhan santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan rupanya baru menghirup udara bebas.

Sebab, sebelumnya pelaku berinisial Rizky Mulyono (18) mendekam di balik jeruji besi akibat tindak kejahatan yang dilakukannya
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin, mengatakan, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku baru bebas kira-kira sebulan yang lalu," kata Marwan Fajrin saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Senin (9/9/2019).
Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan santri bernama M Rozian (17) itu Rizki Mulyono berperan mengemudikan sepeda motor.
Sementara rekannya, Yadi Supriyadi (19) menjadi eksekutor yang menusuk santri asal Banjarmasin itu di dada kanannya.
Selanjutnya keduanya pun kembali beraksi dan merampas barang-barang berharga milik korba lainnya, Zulva Fuadi serta Zainul Majid.
"Modusnya sama, yakni korban dituduh telah memukuli teman pelaku," ujar Marwan Fajrin.
Kali ini, menurut dia, kedua pelaku dijerat dua pasal dan kasus tindak pidana berbeda.
Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan atau Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan serta hukuman maksimalnya 9 tahun penjara.
0 Response to "Baru Sebulan Keluar Penjara Sudah Membunuh Orang, Begitulah Kelakuan Rizki si Pembunuh Santri"
Posting Komentar