Suaminya Bergaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Ratu Sosialita Ini Hidup Foya-foya Dengan Uang Miliaran

Ratu Sosialita, Meyssi, ditahan karena menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar untuk foya-foya.

Suaminya Bergaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Ratu Sosialita Ini Hidup Foya-foya Dengan Uang Miliaran

Meyssi yang dijuluki sebagai ratu sosialita di lingkungannya sejatinya adalah pegawai honor di Samsat.

Namun gaya hidupnya cukup mewah sebelum ditangkap oleh polisi. Padahal berdasarkan pengakuannya, sang suami berprofesi hanya sebagai sopir dengan penghasilan Rp 1,5 juta per bulan.

Wanita itu pun menangis sesenggukan selama wawancara dengan Tribun Sumsel dan tak hentinya mengucap kata menyesal setelah ia ditahan oleh polisi.

Ia mengaku terlena dengan gaya hidup 'wah' setelah berhasil mendapatkan uang 'panas' dengan mudah. Karena menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, dia pun terjerumus dalam dunia kejahatan.

Meyssi menceritakan bagaimana ia bisa masuk dalam perkara ini. Meyssi mulai menggelapkan BPKB orang dengan menggadaikannya pada tahun 2016 lalu.

Setelah berhasil di satu mobil ia lalu mencobanya lagi. Meyssi kemudian membuka biro jasa. "Khilaf akan pergaulan gaya hidup meyssi yang berlebihan. Sedangkan Messy tidak sadar diri," katanya.

"Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus Messy khilaf lagi, terus gadaikan 2 sampai 3 mobil lagi," katanya.

Setelah itu Meyssi terus menggadaikan mobil dengan skema gali lobang tutup lobang.

"Meyssi terjebak (terlena). Dimulai dari tahun 2016. Dari situ Meyssi khilaf karena pergaulan dan gaya hidup berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri bahwa sebenarnya Meyssi hanya seorang honor di Samsat," kata Meissy.

Ia kemudian membuka biro jasa sendiri karena ingin mendapatkan uang lebih banyak. Tapi dengan cara tidak benar.

"Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus khilaf lagi menggadaikan 2-3 mobil dari situ Meyssi mulai gali lubang tutup lubang akibat perbuatan Meyssi sendiri sampai 31 BPKB," ucapnya sambil terus meneteskan air mata.

Meyssi pun tidak sanggup membayarnya makanya Meyssi datang ke Polres (menyerahkan diri). Meyssi melanjutkan ceritanya, ia menggunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi sendiri. Dibelikan kursi dan dibelikan motor.

Tas-tas bermerek, sepatu kerja dengan harga selangit pun dia beli. Hingga pada akhirnya keluarga mengetahui sepakterjangnya yang mencarui uang dengan cara tidak halal maka tau mau mengakuinya lagi.

"Keluarga Meyssi tak mengakui lagi sampai sekarang dan suami Meyssi mengadukan ke polisi," ujarnya.

Meyssi yang memiliki tiga anak, yang tua kelas 1 SMA yang kecil 1 SD dan sekarang diurus kakak ipar. Karena sang suami hanyalah sopir penghasilan 1,5 juta sebulan.

Bahkan sang suami pun turut melaporkan ke polisi, karena BPKB mobilnya juga turut digelapkan. Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.

Dia pun kini hanya bisa meratap karena telah tahu terancam hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya. Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya. Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat. Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Suaminya Bergaji Rp 1,5 Juta Per Bulan, Ratu Sosialita Ini Hidup Foya-foya Dengan Uang Miliaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel